Maqāṣid Wakaf Tunai

Dalam sebuah hadis disebutkan “Apabila manusia meninggal, maka terputus semua amalnya kecuali tiga …” Salah satu dari tiga tersebut adalah “sedekah jariyah”. Imam Nawawi mengartikan kata “sedekah jariyah” dengan wakaf. Jadi, dalam hadis ini wakaf dimasukkan ke dalam kategori sedekah. Meskipun ada persamaan, namun secara khusus antara sedekah dan wakaf ada perbedaan. Yaitu, sedekah bersifat umum, sementara wakaf, benda yang disedekahkan harus bersifat abadi (ta’bid), meskipun relatif, tidak habis jika dikonsumsi atau dipakai, dan memberikan manfaat (mutaqawwim), seperti tanah, bangunan, yang masuk dalam harta wakaf tidak bergerak (gyahr manqulah), atau karpet, sound-system, Alquran, dll, yang masuk dalam kategori harta bergerak (manqulah

Sebaliknya, segala yang dapat habis jika dikonsumsi maka tidak dapat diwakafkan. Maka, makanan tidak dapat dijadikan benda wakaf, karena habis dikonsumsi. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan uang, apakah dapat diwakafkan? Inilah yang disebut wakaf uang atau wakaf tunai (waqf al-nuqu>d, cash waqf). Para ulama berbeda pendapat. Mazhab Syafii klasik memang tidak memandang uang sebagai benda wakaf, karena dapat habis jika diwakafkan. Berbeda dengan mazhab Hanafi, dan juga pandangan ulama Syafiiyah kontemporer, seperti fatwa MUI pada tahun 2002 yang membolehkan wakaf tunai.

Lalu, apa maqasid atau maksud dan tujuan dari wakaf tunai? Karena wakaf adalah sedekah, maka ia mempunyai fungsi yang sama, yang dapat dimasukkan ke dalam tiga bagian: Pertama, terkait dengan harta yang dimiliki, yaitu untuk menjaga harta dari tangan-tangan jahat.

Kedua, terkait dengan orang yang mewakafkan, yaitu untuk menghilangkan diri kita dari sifat bakhil dan kikir. Sifat ini lah yang telah menghancurkan umat-umat terdahulu. Kata Nabi,

إياكم والشح فإن الشح قد أهلك من كان قبلكم

Ketiga, mempunyai fungsi sosial, memberikan bantuan untuk kesejahteraan publik. Inilah yang tujuan menonjol dari syariat wakaf uang. Uang yang diwakafkan tersebut diinvestasikan, dan hasil investasi tersebut digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan, layanan sosial, medis, ekonomi, pengelolaan tanah wakaf agar produkif, dan lain-lain. Dan hasilnya luar biasa. Berbagai negara Islam telah sukses menerapkan wakaf tunai seperti Bangladesh.

Fakta pun telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Sebagai contoh adalah Universitas Al Azhar Mesir, PP Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya. Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button